Pemerintah Akan Pajaki E-Commerce, idEA): Perlu Dipertimbangkan Matang

Selasa, 10 Oktober 2017
Indonesiaplus.id – Terkait adanya rencana penerapan pajak e-commerce, asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), ingin membahas lebih lanjut dengan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia E. Marinto, menyebut pihaknya menginginkan agar pengenaan pajak e-commerce tidak hanya menyasar pelaku usaha di marketplace. Juga, membidik para pelaku usaha over the top (OTT) bahkan yang belum secara resmi ada di Indonesia.
“Jika Direktur Jendral Pajak (DJP) mengenakan pajak per transaksi di marketplace, perlu dipertimbangkan dampaknya, bisa saja para penjual (online) bakal pindah dari marketplace ke platform OTT,” ujar Aulia, Senin (9/10/2017).
Selain itu, kata Aulia, bahwa para pelaku e-commerce yang ada, telah melakukan investasi besar namun belum menghasilkan, sehingga masih perlu waktu untuk berkembang.
Dalam level playing of field, idEA mendukung sepenuhnya. Pasalnya, saat ini pemain lokal sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan masing-masing model bisnis.
Juga, IdEA merasa perlu diadakan diskusi dengan Kementrian Keuangan dan DJP. “Berdiskusi mencari solusi terbaik sekaligus menyampaikan masukan untuk tidak menerbitkan aturan pajak e-commerce ini, sebelum industri dan pemerintah mendapatkan pemahaman yang sama, utuh, dan komperhensif terhadap dampak yang berpotensi,” tandasnya.[Sal]