NATIONAL

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H pada 17 Mei 2026

Indonesiaplus.id — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 Hijriah pada Minggu, 17 Mei 2026, bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 H.

Sidang Isbat akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, kantor Kemenag, Jakarta, dan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama berupa seminar posisi hilal awal Zulhijjah 1447 H yang terbuka untuk umum mulai pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, Sidang Isbat tertutup akan digelar pada pukul 18.00 WIB setelah Salat Magrib. Hasil sidang kemudian diumumkan melalui konferensi pers pada pukul 19.00 WIB.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan baik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun administratif.

“Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan seluruh pihak terkait perlu terus diperkuat,” ujar Arsad.

Ia menjelaskan, rukyatulhilal awal Zulhijjah tahun ini akan dilakukan di 88 titik pemantauan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.

Menurut Arsad, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme Sidang Isbat sebagai forum musyawarah bersama dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Pendekatan tersebut dinilai menjadi ciri khas Indonesia dalam mengelola perbedaan pandangan keagamaan secara dialogis dan moderat.

“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas dalam Sidang Isbat agar keputusan dapat menjadi rujukan bersama,” katanya.

Arsad menambahkan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah. Regulasi tersebut menegaskan Sidang Isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan ormas Islam, pakar falak, akademisi, dan lembaga negara terkait.

Persiapan Sidang Isbat sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal yang digelar secara daring pada 5 Mei 2026. Rapat tersebut diikuti jajaran Bidang Urusan Agama Islam dan Bimas Islam Kantor Wilayah Kemenag provinsi se-Indonesia.

Sejumlah daerah juga melaporkan kesiapan pelaksanaan rukyatulhilal. Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan menyatakan pemantauan hilal akan dipusatkan di Observatorium Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, dan ormas Islam.

Sementara itu, Kanwil Kemenag Kalimantan Utara melaporkan rukyatulhilal akan dilaksanakan di Kota Tarakan dengan melibatkan berbagai unsur terkait dan masyarakat. Adapun Kanwil Kemenag Sulawesi Barat memastikan pemantauan hilal tetap dilakukan di Kabupaten Mamuju secara sederhana.

Laporan kesiapan juga disampaikan oleh Maluku Utara, Sulawesi Tengah, serta sejumlah wilayah lain di kawasan timur Indonesia. Mayoritas daerah disebut telah berkoordinasi dengan BMKG dan Pengadilan Agama setempat guna memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan lancar dan tertib.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi, jajaran Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kabid Urais/Bimas Islam Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia, perwakilan BMKG, serta tim pelaksana rukyatulhilal dari berbagai daerah.[yus]

Related Articles

Back to top button