ECONOMY

Perkuat Langkah Pencegahan Penempatan PMI Nonprosedural

Indonesiaplus.id – Pemerintah memperkuat berbagai langkah upaya pencegahan dan Penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke luar negeri. Upaya penguatan langkah-langlah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan, bahwa Kemnaker selaku pemegang kebijakan pelindungan PMI melakukan berbagai langkah terukur guna mencegah penempatan PMI nonprosedural, serta tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.

“Kami hanya memberi sanksi ringan, dan mencabut atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan pengiriman PMI nonprosedural,” kata Wamenaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (12/4/2023).

Selain sanksi, kata Wamen, yang mengandung efek jera, ada beberapa langkah pemerintah mencegah penempatan PMI secara nonprosedural antara lain memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI;

Termasuk, juga mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI; melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Calon PMI; serta memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.

Berbagai langkah lainnya, yaitu dengan memperkuat kolaborasi dalam melakukan Sosialisasi dan berkesinambungan tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan; dan memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam pelindungan PMI.

Dalam hal pencegahan dan penanganan penempatan PMI nonprosedural, penguatan sinergi kerja berbagai lintas instansi kementerian/lembaga harus terus diperkuat karena sinergi kerja ini terbukti efektif dapat mencegah penempatan PMI secara nonprosedural. Misalnya, keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI nonprosedural oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandara Juanda, Sidoarjo.

Wamenaker menilai sebagai suatu keberhasilan penanganan terhadap 2 kasus yang tidak lepas dari sinergi kerja sama antara Kemnaker, Kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif.

“Terkait penanganan di Bandara Soetta dan Juanda, kami Kementerian Ketenagakerjaan fokus, kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas,” tandas Wamenaker.

Komitmen lintas instansi kementerian/lembaga untuk terus bersama-sama melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural dan pemberantasan TPPO, termasuk kasus TPPO yang tengah terjadi di Batam.

“Pada saat mereka berangkat secara nonprosedural, maka pelindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang mereka dapat itu tidak mereka dapat. Itu yang harus kita sikapi bersama,” pungkas Wamenaker.[tat]

Related Articles

Back to top button