Kemnaker Komitmen Wujudkan Hak Pekerja Migran Indonesia
Indonesiaplus.id – Komitmen kuat melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya guna mewujudkan pemenuhan hak seluruh kegiatan PMI baik sebelum, selama usai setelah bekerja terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 bahwa informasi peluang kerja di luar negeri bagi PMI, sebelum disampaikan ke pemerintah pusat dan daerah, harus diverifikasi terlebih dahulu oleh KBRI negara penempatan sebelum disebarluaskan kepada masyarakat.
“Saya kira perlu pengawasan pemerintah pusat dan daerah terhadap adanya peluang kerja di luar negeri terindikasi penipuan. Informasi itu marak tersebar melalui media sosial atau laman serta dapat membahayakan keselamatan PMI,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor ketika membuka Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Informasi Peluang Kerja Luar Negeri di Hall IKK Kantor Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (20/7/2022).
Sosialisasi pelindungan PMI dan informasi peluang kerja luar negeri ini untuk memastikan proses penempatannya dilakukan oleh perusahaan penempatan PMI (P3MI) yang telah memiliki izin dari pemerintah pusat. “Selain P3MI, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tidak dapat melakukan proses penempatan PMI,” katanya.
Menurut Wamenaker, pelaksanaan pelindungan PMI tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah saja. Namun perlu juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Juga, kolaborasi, kerjasama dan sinergi menjadi kunci penting dalam pelaksanaan pelindungan PMI yang komprehensif. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di Padang Pariaman bekerjasama dan berkoordinasi dalam melindungi PMI baik pada sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja,” tandas Wamenaker.[tat]





