Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Bagi Pekerja Masuk Saat Libur Nasional

Indonesiaplus.id – Terdapat ketentuan bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional seperti hari raya atau lebaran.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur. “Pada Pasal 187 UU Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, Kamis (5/5/2022).
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri, yaitu tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, maka wajib membayar upah kerja lembur sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” pungkas Dirjen Binwasnaker.[tat]