NATIONAL

Terbaru! Berikut Syarat Karantina dan Vaksin Bagi Jamaah Umrah RI

Indonesiaplus.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi syarat-syarat kedatangan jemaah umrah bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia.

Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Agama melalui Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra atau Nafit bahwa calon jemaah asal Indonesia yang sudah melakukan vaksinansi Covid-19 dua dosis lengkap yang diakui WHO tak perlu suntik booster.

Keputusan tersebut berlaku bagi calon jemaah yang sudah disuntik vaksin asal China seperti Sinovac dan Sinopharm.

Juga, Kementerian Haji Saudi turut mengeluarkan aturan bahwa jemaah umrah dari luar negeri telah disuntik vaksin sebanyak dua dosis dengan vaksin yang diakui oleh otoritas Arab Saudi bisa langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Seperti diketahui bahwa terdapat empat vaksin yang telah diakui otoritas Saudi di antaranya Astrazeneca, Moderna, Johnson and Johnson dan Pfizer.

Sedangkan, bagi para jamaah umrah yang sudah vaksinasi lengkap menggunakan empat jenis vaksin tersebut tidak diberlakukan karantina. Mereka akan bisa langsung melaksanakan umrah.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi mencabut larangan terbang atau suspend penerbangan dari Indonesia terhitung 1 Desember 2021 tanpa harus transit ke negara ketiga. Selain Indonesia, lima negara lainnya itu termasuk Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India.

Pengumuman dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global, termasuk di enam negara tersebut

Soal larangan terbang diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lain sejak Februari 2021. Ketentuan sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021, namun berlaku bagi orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.[yus]

Related Articles

Back to top button