Agar Tak Jadi Korban, Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong
Indonesiaplus.id – Agar tidak menjadi korban investasi bodong maka perlu memahami alur investasi yang benar. Sebab jika tidak, alih-alih mendapatkan untung malahan buntung.
Konsumen diimbau yang ingin berinvestasi hendaknya menanyakan legalitas atau mencari tahu apakah perusahaan investasi itu resmi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penting untuk menanyakan terkait legalitas perusahaan yang memadai. Juga, izin kegiatan investasi, perusahaan tersebut serta harus mengantongi izin dari OJK,” ungkap perencana Keuangan Eko Endarto di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Konsumen, kata Eko, agar mencermati prinsip high risk, high return yang berarti investasi yang menawarkan keuntungan besar tanpa risiko patut dicurigai.
“Maka, semakin besar nilai investasi ditanamkan, semakin besar pula nilai keuntungan yang akan didapatkan jika investasi berjalan lancar,” tandasnya.
Hindari dengan sistem perekrutan, dikarenakan banyak investasi bodong hanyalah mengumpulkan dana sebesar-besarnya dari banyak investor. Tidak heran, banyak dari perusahaan investasi tidak resmi memberlakukan imbalan bagi investor yang berhasil mengajak investor baru untuk bergabung.
“Mereka biasanya mengajak investor untuk menambah keuntungan, sebaiknya hindari perusahaan model seperti tersebut,” pungkasnya.[sal]