BPJS Kesehatan Alami Defisit, Ini 6 Rekomendasi dari KPK

Indonesiaplus.id – Salah satu alasan pemerintah menaikkan iuran karena BPJS Kesehatan karena mengalami defisit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang keputusan tersebut. Bahkan, KPK sudah memiliki enam rekomendasi agar BPJS Kesehatan tidak mengalami kerugian.
“Jika rekomendasi itu dilaksanakan, tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit saat ini dan potensinya berdampak di masa depan, ” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
KPK mendukung penuh, kata Ghufron, tercapainya program pemerintah menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan baik tanpa mengalami kesulitan finansial.
“Ada beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan yang merupakan serangkaian kebijakan dan menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit,” tandas Ghufron
Ada rekomendasi KPK agar BPJS Kesehatan tak mengalami defisit: Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK);
Kedua, melakukan penertiban kelas Rumah Sakit; Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan; Kelima, mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
Keenam, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
Lebih jauh Ghufron menandaskan, bahwa KPK memandang rekomendasi tersebut sebagai solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang lembaga antirasuah temukan dalam kajian.
Ke depan, KPK berharap program pemerintah memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan, sehingga bisa dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.
“Jadi, KPK yakin jika rekomendasi itu dijalankan dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan,” pungkasnya.[sap]