NATIONAL

Usai Napi Dibebaskan Berulah, Ditjenpas Ancam Beri Sanksi Tegas

Indonesiaplus.id – Narapidana yang kembali berulah akan ditindaktegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi hingga remisi.

Ancaman Ditjenpas Kemenkumham tersebut ditujukan bagi ribuan narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.

Sanksi tegas selain dicabut hak asimilasi dan Integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya kira ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar,” kata uPlt Dirjenpas, Nugroho melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Masyarakat tak perlu mencemaskan, kata Nugroho, terhadap kebijakan Kemenkumham dengan membebaskan 35 ribu lebih narapidana lewat program asimilasi dan integrasi.

Melalui program tersebut sengaja diberlakukan Kemenkumham untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lapas dan Rutan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan bakal terus memantau narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi secara virtual.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.

Seperti Lapas Klas I Tangerang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga.

“Juga, Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis,” pungkasnya.[sap]

Related Articles

Back to top button