Uji Materi Jabatan Presiden dan Wapres, Demokrat: Baik untuk Regenerasi
Sabtu, 21 Juli 2018
Indonesiaplus.id – Uji materi masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak terkait. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Partai Perindo dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo tak mempersoalkan niat JK untuk maju lagi sebagai wakil presiden. Sebab, hal itu hak mantan cawapres Susilo Bambang Yudhoyono itu.
“Pak JK sudah anggap sebagai Bapak Bangsa, beberapa waktu lalu mengatakan ‘saya sudah ingin menimang cucu’ dan sebagainya. Tapi kemudian menjadi pihak terkait (dalam pengajuan uji materi), kami dari Partai Demokrat tidak memberi opini apa pun. Itu terserah, hak,” ujar Roy di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Dalam undang-undang sudah jelas batasan masa jabatan diberlakukan agar tidak seperti masa kepemimpinan Soeharto. Selain itu, agar terjadi regenerasi kepemimpinan.
“Kita tahu Pak SBY waktu masih menjadi Ketua Fraksi ABRI di DPR, kenapa ada batasan masa jabatan presiden dan wapres agar tidak kejadian seperi era Orba dulu. Jadi memang semangatnya supaya Indonesia memiliki regenerasi gerbong kepemimpinan mau berturut-turut atau tidak berturut-turut, tidak boleh di posisi yang sama,” katanya.
Roy mengaku lebih tertarik dengan permohonan yang tengah diajukan terkait ambang batas pencalonan presiden (PT) 20 persen. Pihaknya berharap hakim konstitusi mau mengabulkan uji materi itu. Sebab, kalau itu dikabulkan dapat mengubah konstelasi politik saat ini.
“PT itu dikatakan memang logikanya tidak 20 tapi 0 persen, alhamdulillah itu bisa mengubah konstelasi yang ada. Barusan juga gugatan dari Pak JK itu pasti juga akan mengubah konstelasi politik ada,” tandasnya.[Mus]