Menkopolhukam: Jangan Khawatir TNI Salahgunakan UU Terorisme

Senin, 29 Mei 2017
Indonesiaplus.id – Terkait masuknya kewenangan TNI dalam Revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, didukung Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir TNI akan menyalahgunakan kewenangan setelah UU tersebut disahkan. “Tidak perlu khawatir sebab tentara nanti akan menggunakan sarana undang-undang ini untuk berbuat sewenang-wenang. Nggak lah,” ujar Wiranto, Minggu (28/5/2017).
Dalam melaksanakan UU Terorise, kata Wiranto, ada yang mengawasi TNI dan aparat keamanan lainnya. “Tidak perlu khawatir sebab ada pengawasan. Ketimbang kemudian tidak diberikan porsi (TNI) untuk menghadapi teror, saya kira itu bukan keputusan bijak,” katanya.
Di sejumlah negara sudah sepakat menjadikan terorisme sebagai musuh bersama. Sejumlah negara mencapai kesepakatan itu karena melihat para teroris dalam menjalankan aksinya sudah sangat total.
Aksi teroris tidak melihat batas negara dalam beraksi. Sehingga perlu kekuatan total untuk melawannya. Terorisme itu mereka melaksanakan operasi secara total, Indonesia dalam memberantas mereka dengan total.
“Nggak mungkin kalau parsial. Sekali lagi kita harus harus total, kalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan,” tandasnya.
Soal pelibatan TNI dalam pemberantasan teror ini diisyaratkan oleh Ketua Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme Muhammad Syafii. Dia menyebut bahwa sudah ada kesepakatan di antara semua anggota Panja soal masuknya kewenangan TNI dalam RUU Terorisme.[Mus]