POLITICS

Komisi II DPR Segera Ketok 3 RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Indonesiaplus.id – Rapat digelar Komisi II DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua, Selasa (28/7/2022).

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pihak pemerintah dan DPD RI.

“Penting hari ini salah satu kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua (OAP) saya berpandangan pengaturan soal pengalihan ASN-nya perlu diatur,” ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Doli berbicara soal target penyelesaian RUU tentang Papua di sidang ini, atau tepatnya sebelum 30 Juni. Pembahasan pemekaran provinsi di Papua bukan sesuatu hal baru. Gagasan pemekaran sudah diperjuangkan sejak 2002.

“Saya pernah baca dokumen waktu Pak Lukas Enembe masih jadi bupati, ketua asosiasi bupati di sana, sekitar 10 sampai 15 tahun lalu itu pernah menandatangani inginnya pemekaran provinsi di Papua ini,” ujarnya.

Namun, secara embrio konkretnya dibahas pada pembahasan UU Otsus Papua, itu sekitar bulan Maret artinya sudah setahun yang lalu pembahasan ini.

“Lebih konkret lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif,” pungkasnya.[had]

Related Articles

Back to top button