Gaji Ketua Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila Melebihi Presiden. Berikut Daftarnya
Minggu, 27 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), resmi dijabat oleh Mantan Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDI Perjuangan itu ditunjuk oleh Presiden Presiden Joko Widodo dengan mendapatkan gaji setiap bulannya Rp 112 juta lebih.
Dikutip dari website setneg.go.id oleh Okezone Minggu (27/5/2019) besaran gaji Megawati itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP yang ditandatangani pada 23 Mei 2018.
Gaji Presiden Jokowi Rp 62.740.030, berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Angka itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000, Rp 62.740.030. Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, setiap bulan hanya mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + Rp22.000.000.
Dasar penggajian Jokowi dan JK diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati dibantu oleh delapan anggota yang masing-masing mendapatkan gaji Rp100 juta. Mereka yakni mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mantan Ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Juga, ada Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Sudhamek, dosen dan teolog Kristen Protestan Andreas Anangguru Yewangoe dan Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Daftar hak keuangan sesuai pejabat BPIP sebagaimana lampiran Perpres Nomor 42/2018:
1. Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000 juta
2. Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000 juta
3. Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000 juta
4. Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp63.750.000 juta
5. Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000 juta
6. Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000 juta.
[Mus]