POLITICS

Divonis Hari Ini, Penulis Jokowi Undercover Dituntut Empat Tahun

Senin, 29 Mei 2017

Indonesiaplus.id – Hari ini, kasus buku Jokowi Undercover akan divonis usai dilimpahkan dari Polri. Vonis akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora pada Minggu (28/5/2017), terdapat jadwal sidang tersebut. Perkara Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN Bla, menetapkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono sebagai terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yulitaria, mengatakan, sidang akan dimulai pada pagi hari ini. “Iya, rencananya akan disidang hari ini pukul 09.00 WIB,” ujar Yulitaria, Senin (29/5/2017).

Jaksa menilai Bambang Tri bersalah dalam kasus ini. Dia dituntut empat tahun penjara. “Dituntut empat tahun penjara. Itu sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” katanya.

Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka, karena membuat buku Jokowi Undercover. Buku tersebut dianggap berbau Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA). Ia menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.

Juga, ia pun kemudian ditangkap pada Jumat (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Akhirnya polisi menyatakan kasus telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2/2017). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Bambang Tri disangkakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.[Mus]

Related Articles

Back to top button