Dana Parpol Naik, Waketum PAN Jamin Transparansi dan Bisa Diaudit BPK
Rabu, 30 Agustus 2017
Indonesiaplus.id – Penggunaan dana parpol bisa dipertanggugjawabkan secara trasnparan dan akuntabel. Hal itu seiring akan naiknya dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000.
Pengawasan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebab dana bantuan parpol berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita gunakan aturan konstitusional kita. Sehingga setiap rupiah yang berasal dari APBN mekanismenya diawasi oleh BPK,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Pengalaman Taufik menjabat Sekretaris Jenderal PAN, ia tahu betul pertanggungjawaban anggaran mulai tingkat daerah hingga pusat. Di tingkat pusat, pertanggungjawaban anggaran tersebut ada pada Kementerian Dalam Negeri.
Pertanggungjawaban seperti itu sudah dilakukan sebelum adanya kenaikan dana parpol. Peruntukan dana parpol tak hanya untuk mencetak perlengkapan kampanye, tetapi juga untuk mencetak kader yang mumpuni untuk dijadikan pemimpin politik. Menurutnya, bantuan dana parpol memang memiliki urgensi.
“Roda organisasi parpol itu cukup membutuhkan biaya dan energi. Kita tidak melihat lagi jumlah yang diberikan tetapi kita lihat esensi perhatian pemerintah yang harus disambut baik ” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.
“Dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah,” ucap Sri saat menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per suara sah.[Mus]