NATIONAL

Usai Diperiksa KPK, Dua Petinggi Lippo Group Kompak Bungkam

Jumat, 26 Oktober 2018

Indonesiaplus.id – Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua petinggi Lippo Group yakni Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya dan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus kompak bungkam.

Keduanya, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Ketut tampak keluar lebih dulu. Dia menolak menjawab pertanyaan awak media perihal suap proyek pembangunan Meikarta.

Disusul Toto menyusul keluar. Sayangnya, dia juga menutup mulutnya rapat-rapat. Dia hanya mengumbar senyum sembari buru-buru masuk menuju mobil tahanan yang menunggu di pelataran KPK.

Kedua petinggi Lippo Group itu diperiksa sebagai tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Diduga kuat, kedua petinggi itu ditelisik soal peran Lippo Group dalam memuluskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Para penyidik menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka ialah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menjadi tersangka.

Bupati Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek akan digarap di atas lahan 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.[sap]

Related Articles

Back to top button