NATIONAL

Pengurusan SIM C Khusus Motor Gede Mulai Berlaku

Rabu, 10 Mei 2017

Indonesiaplus.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri), memberikan informasi terkait klasifikasi surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin.

Kejelasan diperlukan masyarakat, sehingga bisa paham penggolongan SIM CI, CII itu mulai diberlakukan atau belum. Selama ini, masih simpang siur dan membuat pengguna sepeda motor bingung.

Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri menyatakan, bahwa implementasi baru dilakukan di beberapa Polda. Namun dia kurang begitu paham detailnya.

“Terkait kapan diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia saya juga belum tahu, tetapi sudah mulai secara bertahap,” ujar Chryshnanda di Jakarta, kemarin.

Terkait Peraturan Pemerintah (PP) soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah ditetapkan. Bisa dilihat tarif penerbitan dan perpanjang SIM CI, CII dan yang lainnya.

Mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif penerbitan SIM C, yaitu Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, CI Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, dan CII Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000.

Sedangkan, berdasarkan peraturan baru, SIM CI untuk motor dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc, dan CII di atas 500 cc. Sementara SIM C khusus di bawah 250 cc.[Sap]

Related Articles

Back to top button