NATIONAL

Mutu Pelayanan 31 UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial Raih Kategori Baik

Jumat, 29 September 2017

Indonesiaplus.id – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan di 31 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, dilaksanakan survei terhadap klien/penerima manfaat, keluarga, masyarakat, serta mitra kerja UPT.

Survei untuk mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur menilai tingkat kualitas pelayanan. Data IKM bisa menjadi bahan penilaian terhadap berbagai unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan pendorong setiap unit penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Survey dilaksanakan dari Januari hingga Desember 2016 menggunakan kuesioner, sedangkan pengolahan data sesuai Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Hasil nilai interval konversi IKM 71.95 dan termasuk kategori mutu pelayanan “B”. Itu artinya, kinerja unit pelayanan publik di Kementerian Sosial tahun 2016 adalah baik.

Hal tersebut sesuai amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang diturunkan dalam Permen PANRB Nomor 16 tahun 2014 tentang Pedoman Survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Terdapat 12 jenis layanan dari 31 UPT yang disurvei, yaitu layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik; layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas intelektual; layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental; layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik; dan layanan rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, layanan rehabilitasi sosial remaja putus sekolah; layanan rehabilitasi sosial anak terlantar; korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; layanan rehabilitasi sosial wanita tuna susila; layanan rehabilitasi sosial tuna karya; layanan rehabilitasi sosial lanjut usia; serta balai penerbitan braille.[Sap]

Related Articles

Back to top button