NATIONAL

Menko PMK: Pemerintah Tetap Perpanjang Cuti Bersama Lebaran 2018

Senin, 7 Mei 2018

Indonesiaplus.id – Keputusan pemerintah tetap akan memperpanjang cuti bersama Lebaran 2018, dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri yang sebelumnya dikeluarkan sebagai dasar perpanjangan cuti bersama dari empat menjadi tujuh hari tetap berlaku.

“Keputusan pemerintah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 menteri ditetapkan tanggal 18 April 2018,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Pemerintah menjamin pelayanan umum utama tetap berjalan normal selama masa cuti Lebaran 2018 yang cukup panjang dari 11 hingga 20 Juni 2018.

Berbagai pelayanan tersebut, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, serta perhubungan.

“Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Setiap kementerian dan lembaga pemerintah akan memberi penugasan kepada pegawai-pegawai mereka yang memang mendapat shift kerja untuk memastikan pelayanan-pelayanan itu berjalan. Mereka akan diminta mengambil jatah cutinya di waktu lain.

“ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” tandasnya.[Sap]

Related Articles

Back to top button