Mantan Hakim MK: Organisasi di Profesi Kedokteran Harus Satu
Rabu, 13 September 2017
Indonesiaplus.id – Tidak boleh ada organisasi kembar dalam organisasi profesi kedokteran, sebab organisasi profesi kedokteran ialah organisasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Organisasi profesi kedokteran itu tidak boleh ada dua matahari,” ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Laica Marzuki seusai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi pihak terkait dalam perkara nomor 10/PUU-XV/2017.
Paparannya sebagai ahli dari pihak terkait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu menjelaskan, bahwa salah satu putusan MK atas pengujian UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap tenaga kesehatan. “Pembentukan organisasi kembar bagi dokter dan dokter gigi mempersulit penyelenggaraan dalam menata dan mengontrol layanan kesehatan demi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Dokter.
Para pemohon ialah tiga dokter, yakni Judilherry Justam, Nurdadi Saleh, dan Pradan Soewondo. Mereka menguji ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13 serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran.
Selain itu, mereka menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter. Salah satu alasan para pemohon ialah mereka menghendaki perhimpunan dokter spesialis yang berada dalam lingkungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga diakui sebagai organisasi profesi agar memiliki otonomi.
Misalnya agar dapat memberikan rekomendasi praktik dokter spesialis. Ahli pihak terkait lainnya yang merupakan perwakilan dari masyarakat, Miranti Abidin, menyampaikan hal yang senada. Ia tidak setuju bila ada organisasi profesi dokter lainnya selain IDI. [Sap]