Kasus Suap Perda Reklamasi Tengah Digarap, KPK: Ahok-Djarot Bisa Dipanggil
Senin, 30 Oktober 2017
Indonesiaplus.id – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016 ke arah koorporasi, tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maupun Djarot Saiful Hidayat jika dibutuhkan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengakui, pihaknya sudah mengantongi informasi dari Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, pada pemeriksaan Jumat, 27Oktober 2017, terkait penyelidikan tindak pidana korporasi di kasus yang menyeret mantan anggota DPRD DKI, M. Sanusi.
“Dari pemeriksaan Sekda DKI, itu masih pengembangan kasus yang lama. Iya, (pengembangan kasus M. Sanusi),” ujar Syarief di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Namun, Syarief enggan membeberkan lebih detail materi yang didalami penyelidik ke Saefullah pada pemeriksaan Jumat kemarin. ”Enggak bisa disebutkan apa yang kami dalami,” katanya.
Mengusut kasus dugaan keterlibatan korporasi di kasus reklamasi ini, penyelidik juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
“Untuk pemanggilan Ahok dan Djarot belum tahu, tapi kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui, maka akan dimintai keterangan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis bersalah mantan anggota DPRD, M. Sanusi dalam perkara suap rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi teluk Utara Jakarta.
Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Diduga, KPK sedang mengembangkan kasus korupsi ini ke tindak pidana korupsi (tipikor) korporasi PT Agung Podomoro Land.[Sap]