NATIONAL

Kartu Penyandang Disabilitas Diluncurkan 3 Desember 2016

Rabu, 30 November 2016

Indonesiaplus.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlu disampaikan kepada masyarakat secara massif terkait keberadaan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas.

“Sebelum ada UU No 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas, terlebih dahulu sudah ada UU No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat, ” ujar Mensos di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

UU No 8 Tahun 2016, kata Mensos, merupakan revisi dari UU No 4 tahun 1997. Kandungan dari UU No 4 lebih menekankan pada proses rehabilitasi, sedangkan UU No 8 menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas.

“Dari 24 hak-hak bagi dasar penyandang disabilitas. Ada dua yang sangat bersifat khusus, yaitu satu bagi anak-anak dan satu perempuan, ” ucapnya.

Jadi, tersisa 22 yang semunya sangat banyak terkait dengan satu keluarga di lingkungan terdekat, termasuk pemerintah daerah, private sektor, regulasi, serta Rencana Aksi Nasional (RAN) Hak Asasi Manusia (HAM).

“RAN HAM ada Peraturan Presien (Perpres) Tahun 2015. Sehingga, perlu upaya lebih massif karena bisa jadi banyak pihak yang belum terkonfirmasi dengan baik sesuai tugas dan wewenang kemenenterian/lembaga, ” katanya.

RAN HAM tidak memililki sangsi berdasar UU No 8, ketika tidak memberikan pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaan, seharusnya bukan karena takut atau sangsi melainkan spiritnya yang harus dibangun adalah proses memberikan perlindungan bagi sesama manusia.

“Spiritnya tak semata takut atau karena sangsi, melainkan harus didasari proses membangun perlindungan sesama manusia. Sebab, masih ada mereka tersingkirkan, terdiskriminasi, serta belum terpenuhi aksesibilitasnya, ” tandasnya.

Evaluasi di lapangan akan lebih konkret mengkordinasikan dengan kementerian/lembaga, pemda dan keluarga. Diharapkan tidak ada lagi yang menyembunyikan anggota keluarga yang menyandang disabilitas.

“Kementeiran Sosial sedang mengkoordinasikan kembali mandat UU No 8 Tahun 2016, 15 Peraturan Pemerintah (PP), dan kemungkinan jika diperas jadi 11 PP, 1 Peraturan Presiden (Perpres), serta 1 Permensos, ” katanya.

Implementasi UU baru tersebut, dimandatkan kepada kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekrejaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saat pembahasan ada 23 kementerian/lembaga terkait langusng mandat dari UU No 8 Tahun 2016, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar bagi para penyandang disabilitas, ” katanya.

Kini selain kartu, KKS dan PKH juga ada yang bagi penyandang disabilitas. Duku, sudah diajukan sebagai perluasan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), tetapi tidak mendapatkan anggaraan dan akhirnya diintegrasikan PKH, sama dengan lanjut usia di atas 70 tahun tidak mampu berhak menerima PKH.

“Insya Allah, 3 Desember akan diluncurkan kartu penyandang disabilitas bertepatan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang akan digelar di Jember, Jawa Timur, ” tandasnya.

Dalam Permensos, kartu disabilitas menurut UU menjadi kartu konsesi, saat menggunakan berbagai moda transportasi, seperti pesawat, kereta, kapal laut, serta kendaraan darat.

“Konsesi transportasi belum selesai, tapi kartu perlindungan seperti KKS dan lansia sudah beres, jika dalam satu keluarga menerima PKH dan ada penyadang disabilitas maka masih berhak teriama kartu perlindungan penyandang disabilitas, ” tandasnya.

Sementara itu, pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Penyandang Disabilitas, masih menunggu PPDI menyiapkan secara teknis dalam bentuk Panitia, termasuk menyerap berbagai aspirasi dari berbagai pihak terkait.

“Saya kira usai 3 Desember, pansel akan membuat format, meyerap aspirasi yang nantinya bisa menjadi kanalisisai apsirasi hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam Komnas penyandang disabilitas, ” katanya.[Hmd]

Related Articles

Back to top button