NATIONAL

Anggaran PKH dan Rastra Tidak Akan Dipotong Pada Tahun 2017

Rabu, 30 November 2016

Indonesiaplus.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa komitmen pemerintah tidak akan memotong anggaran tahun 2017, untuk bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan beras sejahtera (rastra).

“Komitmen perintah tidak akan memotong anggaran pada 2017, untuk bansos seperti PKH dan rastra. Tetapi akan memaksimalkan berbagai bansos dalam format non tunai, ” ujar Mensos usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) program dan anggaran tahun 2017 di Kompleks DPR Senayan Jakarta, Selasa (29/11/2016) malam.

Untuk maksimalisasikan, kata Mensos, misalnya dalam program e-warung dari 300 pada Desember 2016 menjadi 3000 pada 2017 di 44 kabupaten/ kota. PKH dari 6 juta penerima, sebanyak 50 persen atau 3 juta penerima manfaat ditargetkan akan didisribuskan secara non tunai.

Sementara untuk rastra non tunai akan menyasar 1,4 juta penerima, dari yang semula merupakan program subsidi pangan menjadi bantuan pangan.

“Tentu saja, program – program untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan terus dimaksimalkan dan didistribusikan dengan format non tunai, ” ucapnya.

Tim data dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mengintegrasikan berbagai data, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), PKH dan rastra, sehingga bisa menjadi referensi untuk berbagai kementerian/lembaga.

“Alhamdulillah malam ini, berbagai data, seperti KKS, PKH dan rastra sudah bisa terintegrasi yang bisa menjadi referensi bagi berbagai kementerian/lembaga, ” katanya.

Sedangkan untuk intervensi penanganan fakir miskin, sudah menggunakan sistem statistik hermenetik, dan juga sudah dikordinasikan dengan berbagai kementerian/lembaga agar bisa dipastikan penggunaan secara integrative.

“Koordinasi integrasif diperlukan antarkementeiran/lembaga, seperti untuk bantuan sosial LPG 3 kg dan subsidi listrik. Artinya, data yang dipakai bisa dijadikan satu referensi bagi kementerian/lembaga, termasuk bagi pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota, ” tandasnya.

Namun, yang dipakai tetap dengan referensi, yaitu mengambil 40 persen dari hasil pemutakhiran basis data terpadu pada tahun 2015.

“Kita tetap akan mengambil 40 persen dari hasil pemutakhiran basis data terpabdu pada 2015, ” tandasnya.[Hmd]

Related Articles

Back to top button