Kadiv Humas: 10 Tokoh dan Aktivis Dompleng Aksi Damai 212
Jumat, 2 Desember 2016
Indonesiaplus.id – Sebanyak 10 tokoh nasional dan aktivis yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dengan penahanan, pihak Mabes Polri masih akan melihat perkembangan usai pemeriksaan 1×24 jam.
“Jika sudah ditangkap, ya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Lapangan Silang Monas Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Sebelumnya, polisi telah menemukan bukti adanya rencana mereka menguasai Gedung MPR/DPR pada hari ini, 2 Desember 2016. Namun, Ia menyebut kelompok ini ingin memanfaatkan aksi damai hari ini untuk agenda yang berbeda.
“Ada agenda tak sejalan, provokasi, ingin menguasai gedung MPR/DPR. Intinya adalah untuk memanfaatkan ibadah dengan tujuan-tujuan lain,” tandas Boy.
Pihak kepolisian, kata Boy, telah menemukan adanya indikasi komunikasi dari masing-masing aktivis yang ditangkap, untuk melakukan hal tersebut. Indikasi berupa komunikasi di antara mereka yang ingin menguasai MPR/DPR sudah sejak lama dilakukan. “Sudah tiga minggu lalu,” ujarnya.[Wan]