NATIONAL

I Nyoman Dikasih Remisi, AJI: Jelas Melukai Pers

Jumat, 25 Januari 2019

Indonesiaplus.id – Pemerintah diminta untuk mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Hal itu disampaikan oleh Koalisi Wartawan Jakarta saat menggelar di Jalan Merdeka Utara Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan menyesalkan pemberian remisi. Sebab, Susrama lebih layak dijatuhi hukuman mati.

“Kalau ada hukuman 100 atau 200 tahun rasanya lebih pantas. Tapi tiba- tiba menteri Menkumham memberikan remisi pada Susrama. Kami kecewa, ini melukai pers,” ujarnya.

Remisi, kata Abdul, tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Lebih jauh pemotongan masa hukuman seakan menghalalkan kekerasan kepada jurnalis.

“Bagi pelaku yang tidak dihukum (layak) membuat orang tidak jera karena pelakunya tidak diproses hukum. Pemberian remisi seolah-olah mempersilakan orang untuk melakukan kekerasan terhadap wartawan,” ujarnya.

Pembunuhan terhadap AA Gde Bagus menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang hingga hari tak mengalami penurunan. Kasus kekerasan terhadap wartawan masih di atas angka 50 selama satu dekade terakhir.

“Tahun kemarin 64, tahun sebelumnya 60, tahun sebelumnya lagi 80. Ini jumlahnya masih sangat besar,” ungkapnya.

Pemerintah khususnya Presiden melakukan langkah konkret untuk mendukung kebebasan pers. Salah satunya dengan tidak membuat kebijakan yang memberikan angin segar kepada pelaku kekerasan.

Kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa terjadi pada 2009. Susrama, yang merupakan adik pejabat Bangli, membunuh jurnalis Radar Bali terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, 16 Februari 2009, dalam kondisi sangat mengenaskan.[sap]

Related Articles

Back to top button