NATIONAL

Hari Ini, KPK Panggil Satu Saksi untuk Bongkar Suap Eks Sekretaris MA

Indonesiaplus.id – Dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi terus ditelisik tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan satu saksi hari ini. Satu saksi diagendakan diperiksa penyidik, pada Senin (18/5/2020) yaitu, karyawan swasta Agnes Jennifer.

Sedianya petugas akan menggali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi (NHD). “Pihak yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (18/5/2020).

Tapi belum diketahui kaitan Agnes Jennifer dalam perkara ini. Demikian terhadap materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap Agnes Jennifer.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Mereka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir atau tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Juga, ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri.

Hingga saat ini, KPK belum menemukan keberadaan tiga buronan tersebut. Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.

Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT menerima Rp33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar.

Kondisi tersebut terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.[sap]

Related Articles

Back to top button