NATIONAL

Batal Bebas, Tim Kuasa Hukum ABB Segera Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 29 Januari 2019

Indonesiaplus.id – Pasca pembatalan pembebasan bersyarat Ust Abu Bakar Ba’asyir (ABB), Tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum bagi kliennya.

“Iya, kami akan melakukan langkah hukum dan baru akan merilis satu hari sebelum kami akan melakukan upaya hukum itu,” ujar Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim, Muhammad Mahendradatta di RSCM, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Namun, Mahendradatta belum mau merinci lebih detil terkait upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam hal pembebasan bersyarat ABB. Pihaknya akan melakukan upaya hukum ke pengadilan perlu dilakukan mengingat di pengadilan dokumen akan terdata dengan baik dan akan ada putusan inkrah.

Selain itu, Mahendra sempat menyinggung soal syarat penandatangan dokumen setia NKRI yang menurutnya tidak dapat diberlakukan kepada Ba’asyir sebagai salah satu syarat pembebasan.

Sebab, aturan itu dibuat setelah pengadilan mengeluarkan putusan kasus Ba’asyir sehingga tidak bisa berlaku surut.

Juga, Mahendra membantah pengecekan kesehatan Ba’asyir di RSCM berkaitan dengan batalnya pembebasan
bersyarat yang sedianya akan diterima kliennya. “Itu tidak ada. Ini rutin kontrol,” katanya.

ABB dirujuk ke RSCM oleh dokter yang menanganinya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. “Tentunya ustad ABB kemari dalam rangka checkup kesehatan. Sehubungan dengan hal-hal yang tidak bisa ditangani di lapas, maka dirujuk oleh dokter lapas kemari,” pungkasnya.[sap]

Related Articles

Back to top button