Wakakorlantas: Boleh Minta Polisi Tunjukkan Surat Tugas Razia

Kamis, 2 Februari 2017
Indonesiaplus.id – Razia terhadap kendaraan bermotor oleh jajaran polisi lalu lintas biasa diadakan rutin. Perlu diingat setiap melakukan razia, polisi juga wajib dibekali surat perintah tugas.
Lalu, apakah pengendara boleh minta polisi untuk menunjukkan surat tugasnya saat digelar razia? Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Indrajit, hal itu diperbolehkan karena setiap razia selalu ada surat tugas.
“Tidak masalah dan memang harus ada surat tugasnya. Sebab razia yang resmi seperti itu prosedurnya,” ujar Indrajit di Jakarta, Rabu (1/2/2017).
pelaksanaan razia, kata Indrajit, juga harus sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut kutipan isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012: (1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Namun, jika dalam razia yang digelar polisi lalu lintas itu, tidak dilengkapi dengan surat tugas bisa dipastikan razia itu tidak sah. “Tentu saja, kalau tidak dilengkapi dengan surat, berarti razia itu tidak sah,” pungkasnya.[Mor]