HUMANITIES

Perpres 101 Terbit, Jadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

Kamis, 8 November 2018

Indonesiaplus.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.

Menurut Perpres ini, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai tugas untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Oktober 2018. Dalam Perpres ini, juga ada perubahan tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan. Pada pasal 18 Perpres ini menyebutkan: 

Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.

Maka terkait dengan perubahan tersebut, dalam Perpres ini pada Pasal 19 di antara huruf f dan h ditambahkan huruf f1 yang berbunyi, Direktorat Jenderal Kebudayaan menjalankan fungsi pengelolaan sistem pendataan kebudayaan.[mor]

Related Articles

Back to top button