HUMANITIES

Peraturan MA Ditunggu KPK untuk Pidanakan Korporasi

Indonesiaplus.id – Peraturan baru dari Mahkamah Agung (MA) ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menjerat korporasi yang terlibat korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, peraturan MA itu sangat diperlukan. Terlebih dengan peraturan yang ada saat ini, institusinya masih kesulitan memidanakan perusahaan yang diduga melakukan korupsi.  

“Sebetulnya kalau kami mulai memidanakan korporasi. Itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya,” ujar Alex di kantor KPK Jakarta, Senin (17/10/2016).

Mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mengatakan, pemberantasan rasuah sejatinya tidak hanya menjerat para pelakunya saja. Itu dirasa tak ada efek jera. Seiring berkembangnya kejahatan ‘kerah putih’ kerap kali justru melibatkan korporasinya.  

“Tidak hanya pelakunya saja, ketika penyuapnya kita tindak. Tetapi ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus bertanggung jawab. Mudah-mudahan akhir tahun ini peraturan (MA) terbit,” tandasnya.[Gor]

Related Articles

Back to top button