MUI Tangsel Gelar FGD Pemuda Lintas Agama Untuk Jaga NKRI

Indonesiaplus.id – Indonesia ditakdirkan menjadi sebuah negara majemuk, baik dari suku, agama, bahasa, adat istiadat, serta kebudayaan.
Di satu sisi kemajemukan adalah anugrah, tapi di lain sisi merupakan ancaman disintegrasi negara jika tidak dirawat dengan baik oleh segenap anak bangsa, termasuk oleh para pemuda.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, “Peran Pemuda Lintas Agama Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama, ” yang diikuti oleh 40 pemuda-pemudi lintas agama di lantai 4 Kantor MUI Tangsel, Rabu (7/10/2020).
FGD tersebut menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak. Menghadirkan dua narasumber, yaitu Prof Dr HM Ikhsan Tanggok dengan materi, “Peran dan Etika Pemuda Lintas Agama Dalam Berdakwah, dan HM Nasharuddin Syarbini MA dengan tema, “Peran Juru Dakwah Milenial Dalam Membina Umat Dengan Bingkai NKRI.”
Untuk membangun tatanan yang harmonis antar umat beragama di Indonesia, diperlukan suatu pemahaman yang baik terhadap agama masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan memiliki pikiran yang terbuka.
“Saya kira kunci dalam membangun harmoni agama yang baik dan itu dimulai dari merubah mindset atau cara berpikir agar terbuka, sebab jika tidak terbuka rasanya sulit bisa memahami agama lain, ” ujar Prof Ikhsan.
Guru Besar Antropologi Agama dan Perbandingan Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, menegaskan bahwa realitas di tengah masyarakat sering kali ‘jarang’ bercerita tentang suasana harmonis antar umat beragama, tapi yang ada justru sebaliknya lebih banyak menarik agama dalam sebuah konflik dengan beragam motif.
“Ini fakta jarang kita cerita harmoni agama, tapi seringkali menarik agama dalam konflik sebab paling mudah memantik, seperti di perhelatan pilkada. Padahal, pemicunya sama sekali bukan agama, ” ungkap Ikhsan.
Sementara itu, HM Nasharuddin Syarbini mengajak para juru dakwah milenial mengupdate cara berdakwah seiring perkembangan zaman, misalnya memanfaatkann media sosial tapi tetap mengindahkan norma dan aturan yang ada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Di era internet dan gadget atau gawai ini, sang juru dakwah harus menyesuaikan dan memahami pelaku dan tujuan dakwah, paham materi dan unsur-unsur dakwah, serta memperhatikan rambu-rambu berdakwah, ” ungkap Ketua Komisi Hubungan Antar Umat dan Lembaga MUI Kota Tangsel ini.
Dengan memahami semua bekal dakwah tersebut, tidak hanya Islam tapi semua umat akan tercerahkan bahwa Islam itu sejuk dan tidak seperti yang digambarkan selama ini oleh pihak yang tidak menyukai NKRI damai.
“Beragama di Indonesia dilindungi dan dijamin konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2, sehingga negara hadir mengatur penyiaran agama, seperti dalam Pasal 156 a, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, ” pungkas Nasharuddin.
Acara tambah meriah usai sesi dialog, yaitu bagi penanya terbaik diberikan doorprize menarik yang diserahkan langsung oleh kedua narasumber.
Hadir dalam acara pembukaan FGD tersebut, Wali Kota Tangsel yang diwakili oleh pejabat Kesbangpol, Ketua Umum MUI Tangsel KH Saidih, serta Kepala Kantor Kemenag Tangsel H Abdul Rojak.[mor]