LPAI: S Remaja Penghina Presiden Harus Dapat Disanksi agar Jera

Kamis, 24 Mei 2018
Indonesiaplus.id – Perbuatan S, remaja16 tahun, yang mengancam dan menghina Presiden Jokowi melalui media sosial harus mendapat sanksi dari perbuatannya tersebut.
“Tindakan remaja S itu tetap tidak dapat dibenarkan dan tetap harus mendapatkan sanksi. Namun sanksinya harus edukatif dan mendatangkan efek jera,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Kamis (24/5/2018).
Hukuman jera, kata Seto, yang dimaksud oleh Seto adalah membuat pernyataan permintaan maaf. Permohonan itu diajukan kepada Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia.
“Merekam video permintaan maaf tersebut, serta mengajak remaja Indonesia untuk tidak meniru serta mengikuti kelakuannya yang dimaksudkan sekadar sebagai lucu-lucuan tersebut,” katanya.
Sosok S tak perlu dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya. Namun hanya diberikan hukuman yang membuatnya jera dan menjadikan contoh anak-anak lainnya.
“Kepada remaja S tidak perlu harus ditahan ataupun dikeluarkan dari sekolahnya,” katanya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 19 detik mendadak viral di dunia maya, Instagram. Di mana video tersebut memperlihatkan seorang pria dengan bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam akunya bernama @jojo_ismayname itu pria yang belum diketahui identitasnya mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Bahkan, ia menantang Jokowi untuk menemuinya.
“Gue tembak loe ye. Jokowi g***, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang,” ucap pria tersebut.[Mor]