Hidayat Nurwahid: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Menahan Ahok
Rabu, 14 Desember 2016
Indonesiaplus.id – Pihak kepolisian dinilai tidak adil dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini, terlihat saat Kepolisian dengan sigap menangkap dan menahan sejumlah aktivis yang dituduh makar. Padahal proses hukum belum dilakukan.
Namun, sikap dan perlakuan berbeda justru ditunjukkan kepada Ahok. Meski sudah lama menyandang status tersangka, Ahok masih berkeliaran ke mana-mana.
“Ini jelas, mau tidak mau, suka tidak suka dan masyarkat menilai, polisi hanya berani memenjarakan rakyat biasa, sedangkan bagi yang berkuasa dibiarkan lenggang kangkung,” tandas Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di Pendopo 45 Parung, Bogor, Selasa (13/12/2016).
Polisi, kata Hidayat, sudah pernah menangani kasus penistaan agama sebelum Ahok. Namun, tidak pernah seribut sekarang karena polisi menjalankan proses hukum dengan benar dan semuanya ditahan.
Namun, sangat berbeda dengan penanganan kasus Ahok, masyarakat bereaksi karena polisi tidak bergerak cepat. “Tidak ada alasan untuk tidak menahan Ahok. Tidak ada alasan juga menunggu lama penonaktifan Ahok sebagai gubernur karena sudah resmi terdakwa,” tegasnya.[Mus]