GLOBAL

Turki Minta PBB Adili Israel di Pengadilan Kriminal Internasional

Jumat, 18 Mei 2018

Indonesiaplus.id – Desakan disampaikan Turki kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyampaikan mosi terkait Yerusalem, juga nasib warga Palestina yang terus-terusan dibombardir militer Israel.

“Kami meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili Israel, karena telah membantai warga Palestina di Gaza,” ujar Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu, seperti dikutip dari AFP, Jumat (18/5/2018).

Berdasarkan undang-undang (UU) Roma 2014, Palestina yang tergabung dalam ICC dapat menuntut Israel di Den Haag.

“Kami menganalisis langkah hukum apa yang bisa diambil selanjutnya. Bentrokan di Gaza tidak boleh terus dibiarkan terjadi,” katanya.

Turki meminta PBB segera mengeluarkan resolusi tentang Yerusalem, setelah Amerika Serikat (AS) meresmikan kedutaan besarnya di Yerusalem, pekan ini.

Sebagai sikap solidaritasnya terhadap Palestina, Turki menarik duta besarnya dari Israel dan AS, serta mengusir duta besar Israel dari Ankara.

Dalam bentrokan terjadi di perbatasan Gaza dan Israel sejak Senin 14 Mei kemarin antara warga Palestina dan militer Israel. Setidaknya, 66 warga Palestina dinyatakan tewas.

Kondisi tersebut telah dibahas dalam rapat darurat DK PBB di mana Kuwait akan membuat rancangan resolusi perlindungan bagi warga Palestina.

Pada dalam rapat darurat tersebut, Inggris dan Jerman mendukung penyelidikan independen terkait bentrokan ini. Pasalnya, militer Israel mengaku, mereka membuat pertahanan diri agar warga Palestina tak menyeruak masuk ke perbatasan negaranya.

Namun, begitu dengan Prancis, Belanda, Polandia dan Swedia, serta Italia dan Belgia yang menyerukan agar Israel menahan diri dari penggunaan kekuatan yang berlebihan.[Fat]

Related Articles

Back to top button