Saat Dibunuh di Malaysia, Kim Jong-Nam Simpan Penangkal Racun
Kamis, 30 November 2017
Indonesiaplus.id – Diketahui teradapat penangkal racun di tas milik kakak tiri dari Kim Jong-Un, Kim Jong-Nam yang dibunuh di Malaysia.
Menurut Pengadilan Tinggi Malaysia bahwa 12 botol berisi Atropine. Obat ini digunakan untuk menangkal racun gas saraf seperti VX. Racun VX diketahui sebagai penyebab kematian Jong-Nam yang diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2).
Kepastian mengenai keberadaan penangkal tersebut disebut oleh Kepala Unit Klinik Racun dan Alkohol, Departemen Kimia Malaysia DR K.Sharmilah.
“Saya menemukan pengangkal racun itu bersama dengan tujuh barang bukti lain yang diterima dari polisi, setelah diserahkan pada sekitar pukul 4.06 sore pada 10 Maret. Penyerahan itu dilakukan untuk tes racun,” ujar Sharmila, seperti dikutip The Star, Selasa (29/11/2017).
Sharmilah bersaksi dalam pengadilan seorang warga negara Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong yang dinyatakan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam.
Empat tersangka lain yang berasal dari Korea Utara (Korut) hingga kini dikembalikan oleh pihak Malaysia ke negaranya.
Selain itu, pembunuhan dari Kim Jong-Nam, yang juga dikenal sebagai Kim Chol,- terjadi di pintu keberangkatan KLIA2 pada 13 Februari 2017. Kim Chol adalah samaran yang digunakan oleh Kim Jong-Nam saat bepergian.
Pada sidang lanjutan Selasa, Dr Sharmilah sepakat dengan pengacara Siti Aisyah bahwa yang menyebabkan kematian Jong-Nam kemungkinan bukan racun VX, melainkan pestisida. Menurut Dr Sharmilah, pestisida memiliki gejala dan menimbulkan kematian seperti halnya VX.
Saksi lain, petugas polisi Nasrol Sain Hamzah mengaku bahwa dia menyita sebuah kaus bertulisan ‘LOL’ yang digunakan oleh Doan di hari Kim Jong-Nam meninggal.
Nasrol mengatakan bahwa Doan diinterogasi di markas polisi Distrik Sepang. Saat itu perempuan warga Vietnam itu mengaku bisa diidentifikasi melalui yang dipakainya pada 13 Februari.
Dalam operasi penggerebekan 15 Februari, Nasrol dan timnya diberi arah oleh Doan ke dalam ruangan yang disewanya di Hotel Sky Star, Sepang. “Kondisi ruangan sangat berantakan. Tempat tidur tidak rapih dan ada tumpukan baju di lantai,” jelas Nasrol di pengadilan.
Kaus itu pun ditemukan di sebuah tas Hello Kitty di lantai dekat tempat tidur. “Saya tidak menyentuh kaus itu karena khawatir akan terkena bahan kimia,” katanya.
Pengadilan akan dilanjutkan pada Kamis 30 November hari ini. Hakim Azmi Ariffin akan memimpin persidangan.[Fat]