Pengadilan Hungaria: Tewaskan 71 Migran, Pelaku Dipenjara Seumur Hidup

Sabtu, 22 Juni 2019
Indonesiaplus.id – Pada Kamis (20/6/2019), Pengadilan Hungaria menyatakan sebanyak empat pelaku perdagangan manusia diputuskan mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan bersalah atas kematian 71 migran yang jasadnya ditemukan membusuk dan berjejal di dalam truk buangan di jalan tol Austria pada Agustus 2015.
Amar putusan terakhir, hakim persidangan Erik Mezolaki menyatakan tiga pelaku tidak akan mendapatkan kesempatan pengurangan hukuman dan satu pelaku akan dihukum setidaknya 30 tahun penjara.
Sedangkan bagi pemimpin pelaku, orang Afghanistan dan tiga kaki tangannya, orang Bulgaria, dinyatakan bersalah atas pembantaian karena menolak menghentikan truk pendingin yang membawa korban.
Selain itu, pelaku menolak membuka pintunya agar ada udara masuk meskipun para korban telah memohon. Hakim menyatakan bahwa pada persidangan tahun lalu, para korban menyadari mereka dalam bahaya sesak napas kemudian memukul-mukul pintu truk dan berteriak-teriak untuk mendapatkan perhatian para pelaku.
Kasus kematian 71 korban yang yang terdiri dari 59 laki-laki, delapan perempuan, serta empat anak-anak dari Suriah, Irak, dan Afghanistan menggemparkan Eropa yang saat itu tengah berjuang mengatasi arus masuk para migran.
Tak pelak, kasus tersebut merupakan yang terburuk di sepanjang rute Balkan. Di rute Balkan, ratusan ribu migran melaluinya untuk mengungsi akibat perang dan kemiskinan di Timur Tengah, Afrika, serta Asia.[fat]





