GLOBAL

Juri Agung Federal: 13 Warga Rusia Didakwa Campuri Pemilihan Presiden AS 2016

Sabtu, 17 Februari 2018

Indonesiaplus.id – Sebanyak 13 warga negara Rusia dan tiga entitas Rusia didakwa atas tuduhan melakukan interfensi dalam pemilihan presiden (pilpres) dan proses politik di AS.

Demikian keputusan Amerika Serikat, tapi meski begitu tidak ada dugaan yang menyebutkan mereka telah mempengaruhi hasil dari pemilihan presiden 2016.

Para terdakwa diklaim telah membuat identitas online palsu dan menyebarakn pesan-pesan yang memecah belah, pergi ke AS untuk mengumpulkan data intelijen, mengujungi 10 negara bagian dan menggelar kampanye politik dengan menyamar sebagai warga AS.

Salah satu entitas Rusia yang disebutkan dalam dakwaan tersebut adalah Badan Riset Internet, sebuah entitas yang berbasis di St. Petersburg yang ditahui sering memposting konten provokatif di media sosial.

“Pada atau sekira Mei 2014, strategi organisasi tersebut termasuk mencampuri pemilihan presiden AS 2016, dengan tujuan untuk “menyebarkan ketidakpercayaan terhadap kandidat dan sistem politik secara umum,” demikian disebutkan dalam dakwaan tersebut. merujuk pada Badan Riset Internet, sebagaimana dilansir RT, Sabtu (17/2/2018).

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung AS, Rod Rosentein mengatakan bahwa lembaga Rusia itu telah terlibat dalam “perang informasi terhadap AS”. Reuters melaporkan, dakwaan setebal 37 halaman itu dapat mengubah arah perdebatan mengenai campur tangan Rusia di dalam pemilihan umum dan politik AS.

Warga Rusia yang namanya masuk dalam dakwaan tersebut kemungkinan besar tidak dapat ditangkap atau dihadirkan ke persidangan terkait tuduhan yang termasuk konspirasi menipu AS, penipuan kawat, penipuan bank dan pencurian identitas. Tidak ada perjanjian ekstradisi antara AS dan Rusia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova menyebut dakwaan itu absurd. Dia mengejek gagasan mengenai beberapa warga Rusia dapat mempengaruhi dan menggagalkan demokrasi di AS.[Fat]

 

Related Articles

Back to top button