Jakgung AS: Penyusup Gedung Putih Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 13 Maret 2017
Indonesiaplus.id – Ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, bagi seorang pria yang berhasil melompati pagar Gedung Putih. Pasca Trump memimpin Amerika Serikat, baru kali pertama keamanan tempat tinggal resmi Kepala Negara AS itu kebobolan.
Saat pria yang memakai ransel itu berhasil melompati pagar sebelah selatan Gedung Putih pada Jumat (10/3/2017), sekitar pukul 11.38 waktu setempat, Presiden Donald Trump dikabarkan sedang berada di dalam gedung tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Secret Service menyampaikan pria tersebut sudah berhasil dibekuk saat itu juga.
Menurut juru bicara Jaksa Agung AS, dari Distrik Kolombia mengatakan, tersangka yang diidentifikasi sebagai Jonathan Tran, berusia 26 tahun, diagendakan untuk segera diproses di pengadilan, Minggu (12/3/2017). Kemarin, Sabtu (11/3/2017), hakim federal memerintahkan untuk menahannya tanpa pemeriksaan.
Dikabarkan Presiden Trump menyampaikan rasa terima kasih pada Secret Service dan memuji agen yang berhasil membekuk penyusup itu. “Mereka melakukan tugasnya dengan fantastik,” ujar Trump kepada wartawan, seperti dikutip Reuters, Minggu (12/3/2017). “Penyusup itu adalah orang yang mendatangkan masalah,” katanya.
Juru Bicara dari Kejaksaan Agung Bill Miller mengatakan, bahwa Tran akan didakwa karena memasuki wilayah terlarang menggunakan, atau membawa senjata berbahaya. Ia akan menghadapi tuntutan maksimum 10 tahun penjara.[Fat]