Hari Ini, Jaksa Penuntut Malaysia Cabut Tuntutan Terhadap Siti Aisyah

Senin, 11 Maret 2019
Indonesiaplus.id – Dilaporkan Jaksa Penuntut Malaysia mengajukan pencabutan tuntutan pembunuhan terhadap warga negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah.
Wanita 27 tahun asal Serang, Banten, itu dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap saudara tiri Pemimpin Korea Utara pada 2017.
Reuters melaporkan, Senin (11/3/2019), jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah diperintahkan mencabut tuntutan terhadap Siti Aisyah. Namun, tidak ada alasan yang diungkapkan mengenai langkah tersebut.
Pada persidangan terhadap Siti Aisyah telah ditunda sejak Desember tahun lalu, usai pengacaranya menuntut jaksa untuk memberikan akses pada pernyataan yang dibuat oleh tujuh saksi mata terkait insiden tersebut.
Dua wanita, Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam, Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri dari Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Pihak berwenang mengatakan bahwa keduanya tertangkap kamera melumurkan cairan yang diduga sebagai racun berbahaya VX ke wajah Kim Jong-nam di ruang tunggu bandara.
Baik Siti Aisyah mau pun Doan menyatakan mereka telah diperalat dan mengaku bahwa aksi itu dilakukan pada acara iseng (prank). Sejauh ini tidak diketahui apakah proses hukum untuk Doan masih akan terus berjalan atau tidak.[fat]