GLOBAL

Dewan HAM PBB Minta Larangan Bercadar di Prancis Dicabut

Jumat, 26 Oktober 2018

Indonesiaplus.id – Larangan pemakaian cadar di Prancis dikritik oleh Dewan HAM PBB alias UNHRC.

Aturan yang berlaku sejak 2010 itu dianggap melanggar hak asasi kaum hawa.

Pada Selasa (23/10/2018) lembaga yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss, tersebut mengimbau Prancis meninjau kembali larangan tersebut.

“Terkait larangan pemakaian niqab (cadar) di depan umum diberlakukan secara tidak proporsional dalam aturan hukum Prancis.” tulis pernyataan UNHRC tersebut.

Kebijakan yang lahir dari pertimbangan keamanan itu telah merenggut hak muslimah di negara yang dipimpin Presiden Emmanuel Macron itu.

Saat ini, populasi warga muslim di Prancis berkisar 3,5 juta jiwa dan 2 ribu di antaranya adalah muslimah bercadar.

Bukannya menciptakan keamanan, aturan itu malah memicu lahirnya gugatan-gugatan terhadap pemerintah.

Juga, aturan tersebut membuat perempuan-perempuan bersikukuh memakai cadar terkucil dari pergaulan. Mereka terpaksa tidak keluar rumah demi menghindari denda EUR 150 atau setara Rp 2,59 juta.[fat]

Related Articles

Back to top button