GLOBAL

Amandemen UU Senjata Disahkan Parlemen Selandia Baru

Kamis, 11 April 2019

Indonesiaplus.id – Amandemen undang-undang senjata disahkan oleh Parlemen Selandia Baru usai pembahasan ketiga atau terakhir pada Rabu malam.

Keputusan tersebut diambil kurang dari sebulan setelah serangan masjid Christchurch yang menewaskan 50 orang.

Berdasarkan UU senjata baru yang diusulkan, diberi nama Amandemen UU Senjata (Senjata Api Terlarang, Magazine dan bagiannya), memenangkan dukung mayoritas di parlemen.

Melalui amandemen UU Senjata tersebut disahkan dengan suara 119 berbanding 1 seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (11/4/2019).

Diperkirakan akan menerima Persetujuan Kerajaan dari gubernur pada hari Jumat sebelum menjadi undang-undang, ketika senjata semi otomatis gaya militer (MSSA) dan senapan serbu serta bagian-bagian terkaitnya akan ilegal.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kepemilikan senjata api yang dilarang bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.

Bisa dipahami kompensasi akan diberikan untuk senjata api dan bagian-bagian berdasarkan merek, model dan kondisi, tetapi hanya untuk barang-barang yang diperoleh secara sah.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern adalah orang pertama yang berbicara selama pembacaan amandemen undang-undang tersebut. Ia berkata bahwa dia bangga dengan pekerjaan yang telah dilakukan untuk meloloskan regulasi tersebut.

Pemerintah Selandia Baru telah berjanji untuk melarang MSSA segera setelah serangan teroris Christchurch, yang juga melukai puluhan orang pada 15 Maret.[fat]

Related Articles

Back to top button