Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta Per 8 Desember 2017, Pukul 00
Selasa, 5 Desember 2017
Indonesiaplus.id – PT Jasa Marga Tbk telah mengumumkan penyesuaian tarif tol pada ruas tol dalam kota Jakarta. Penyesuaian tersebut berlaku mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.
Sehingga para pengguna tol Dalam Kota Jakarta bersiap merogoh kocek lebih dalam. Penyesuaian tarif mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 973/KPTS/M/2017.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku telah meneken Keputusan Menteri terkait penyesuaian tarif 9 ruas tol. Penyesuaian tarif dilakukan setelah ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). “Sudah, jadi dari 9 yang diusulkan sudah saya tandatangani liburan kemarin,” kata Basuki Hadimuljono.
Kenaikan tarif rata-rata ruas tol sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Namun begitu, ada pula golongan kendaraan yang tidak mengalami perubahan tarif karena pertimbangan inflasi.
“Dengan rata-rata kenaikan di semua tol dalam kota antara Rp 500-1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak nggak naik. Golongan lain Rp 500-1.000 itu menunjukan komitmen kepastian hukum pemerintah bisnis tol ini,” ucapnya.
Penyesuaian tarif tol akan berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya mengatakan akan melakukan sosialisasi sebelum kenaikan tarif diberlakukan. “Saya kira setelah saya tanda tangani biasanya seminggunya sosisalisasi baru berlaku. Mungkin mudah-mudahan minggu depan,” tandasnya.
Besaran penyesuaian tarif tol dalam kota yang berlaku per 8 Desember 2017:
Tarif tol kendaraan golongan I sebesar Rp 9.500
Tarif tol kendaraan golongan II sebesar Rp 11.500
Tarif tol kendaraan golongan III sebesar Rp 15.500
Tarif tol kendaraan golongan IV sebesar Rp 19.000
Tarif tol kendaraan golongan V sebesar Rp 23.000.
[Sal]