ECONOMY

Sosialisasi dan Upgrading Zakat, Baznas Tangsel Perkuat Peran UPZ

Minggu, 4 Maret 2018

Indonesiaplus.id – Selama ini pengumpulan zakat di masjid sudah berjalan. Namun, seiring tuntutan zaman dibutuhkan pengelolaan secara transparan, terencana, sah secara syariat dan aturan negara.

“Memang diakui bahwa pengelolaan zakat yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan masih sangat perlu disosialisasikan, khususnya para pengelola yang sudah berjalan, ” ujar Ust Siswono, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kelurahan Pondok Cabe Udik, Sabtu (3/3/2018).

Acara digelar di Aula Kelurahan Pondok Cabe Udik tersebut, dihadiri Wakil Ketua 1 Baznas Kota Tangerang Selatan Teten Kustiawan, yang juga menjadi pembicara utama dalam sosialisasi tersebut.

Di hadapan pengurus masjid se-Kelurahan Pondok Cabe Udik tersebut, Teten menjelaskan dengan rinci bahwa keberadaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) begitu strategis dalam pengumulan zakat, sekaligus peranannya dalam menanggulangi kemiskinan.

“Secara syariah saya percaya bapak – bapak semua sudah lebih paham. Namun, dari sisi peraturan dan perundang-undangan masih banyak yang belum tahu sehingga inilah inti dari acara sosialisasi dan upgrading, ” kata Teten.

Sosialisasi dimulai dari dasar hukum dan perubahan undang-undang zakat, kewenangan Badan Amil Zakat Nasioanl (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (Laz), cara pembentukan UPZ, struktur organiasi, tugas dan fungsi, pengumpulan, pendistribusian, rencana kerja, serta sistem pelaporan.

Pada sesi tanya-jawab, para peserta dengan antusias menanyakan berbagai hal terkait pengelolaan zakat dan legaliasasi UPZ. Tak heran, sebagian besar peserta berharap sosialisasi perlu berkala dilaksanakan agar pengelolaan zakat bisa dikelola secara legal dan benar.[Hmd]

Related Articles

Back to top button