Sidang GB ILO ke-346, RI Dorong ASEAN Kurangi Ketidaksetaraan di Dunia Kerja
Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan menghadiri Governing Body International Labour Organization (GB ILO) ke-346 di Jenewa, Swiss.
Indonesia merupakan anggota reguler GB ILO periode 2021-2024 dan dalam forum yang berlangsung dinamis itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan adanya ketimpangan sangat kompleks di hampir semua negara, maupun ‘ketidaksetaraan horizontal’, atau perbedaan pendapatan antarkelompok dan lain sebagainya.
“Ada tingkat ketimpangan yang tinggi mengandung risiko yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan, melemahkan mobilitas sosial dan meningkatkan risiko sosial dan ketidakstabilan politik, “ujar Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Dampak sosial ekonomi dari pandemi COVID-19 dan krisis yang berlangsung seperti terganggunya rantai pasokan, inflasi tinggi, ketegangan geopolitik, dan bencana akibat perubahan iklim, membuat ketidaksetaraan semakin buruk.
“Berbicara atas nama negara Anggota ASEAN bahwa pentingnya mengurangi ketidaksetaraan di dunia kerja, sebagai sarana menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan aman untuk semua, ” ungkapnya.
ASEAN, kata Sekjen Anwar, memandang perlu ILO melibatkan organisasi regional seperti ASEAN dan pihak-pihak terkait untuk mempercepat implementasi strategi ILO. Langkah ini diperlukan untuk mengurangi dan mencegah ketidaksetaraan di dunia kerja periode 2022-2027, serta mencerminkan semangat kesetaraan, keragaman, dan inklusivitas.
“ASEAN menantikan elaborasi lebih lanjut tentang strategi dan peta jalan dari ILO untuk menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam tindakan nyata untuk mempromosikan lingkungan yang berkelanjutan, inklusif, dan aman bagi pekerja kita, ” katanya.
Negara-negara ASEAN berkomitmen mengatasi dampak ketimpangan akibat pandemi COVID-19. Hal tersebut dilakukan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan serta program dan proyek untuk mengatasi ketimpangan vertikal dan ketimpangan horizontal.
“Damapk ketimpangan seperti masalah upah, gender, dan akses terhadap perlindungan sosial, ekonomi dan kesempatan kerja yang layak,” katanya.
Selain itu, ASEAN telah mengesahkan Pernyataan Bersama Menteri Tenaga Kerja ASEAN untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya dengan mengurangi ketimpangan tenaga kerja dan pekerja migran yang terkena dampak pandemi pada tahun 2020.
“ASEAN terus bekerja sama dalam meningkatkan portabilitas manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran melalui pertukaran informasi dan data serta koordinasi yang lebih erat antarlembaga jaminan sosial. Komitmen ini disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja ASEAN dan akan disahkan oleh Pemimpin ASEAN November ini, ” pungkasnya.[tat]