Revisi Aturan JHT, Menaker: Akomodir Aspirasi Pekerja

Indonesiaplus.id – Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Juga, pada isi revisi Permenaker 2/2022 dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.
“Jadi, inti peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program JHT,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat Konferensi Pers bersmaa Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Selama proses revisi berjalan, kata Menaker Ida Fauziyah, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Seiring proses revisi Permnaker 2/2022 dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali serap aspirasi, koordinasi dengan K/L, lalu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, selanjutnya dikonsolidasikan dengan K/L lain, terakhir diharmonisasikan. “Sebenarbya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” katanya.
Semantara itu, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih ada penambahan kemudahan secara administratif saat kepengurusan JHT.
Tentu saja, pihaknya telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.
Terpisah, Presiden KSPI, Said Iqbal pun mengapresiasi langkah Menaker yangmendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
“Saya ingin berterima kasih atas penjelasan ini yang menjelaskan kepada saya dan Andi dan buruh Indonesia,” pungkas Iqbal.[tat]