Rakor di KSP, Kemnaker Bersama K/L Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT

Indonesiaplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan bersama sejumlah kementerian/lembaga lain membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT pada Rapat Koordinasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Kemnaker sedari awal sangat mendukung pengesahan RUU PPRT dan menilai pentingnya sebuah profesi bagi pekerja termasuk pekerja rumah tangga karena dengan begitu perlindungan yang komprehensif kepada mereka dapat terwujud.
“Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera kita tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya,” kata Sekjen Anwar.
Sekjen Anwar pun menyatakan persetujuannya atas perpanjangan gugus tugas RUU PPRT karena keberadaannya cukup efektif, sehingga RUU PPRT disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. “Kami setuju bahwa gugus tugas RUU PPRT perlu diperpanjang,” ucapnya.
Dalam forum tersebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Surat Presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut. Oleh karenanya ia mengimbau kepada K/L dapat segera memberi respons.
“Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” imbau Moeldoko.
Rakor tersebut dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Wakil Menteri KumHam Eddy Hiariej, Deputi II KSP Abetnego Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, serta Kemensos, Polri, dan Kejaksaan Agung.[tat]