ECONOMY

Polteknaker Umumkan Peserta yang Lolos Seleksi UTBK 2024

Indonesiaplus.id – Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) telah mengumumkan daftar peserta yang lolos Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Tahun Ajaran 2024/2025.

Daftar peserta yang lolos tercantum dalam Pengumuman Nomor 1/2001/SV.00.02/VII/2024 tentang Hasil Seleksi UTBK Online Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) T.A 2024/2025. Pengumuman ini bisa dilihat di tautan berikut: Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi UTBK Polteknaker T.A. 2024/2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengucapkan selamat kepada peserta yang lolos UTBK.

“Selamat kepada para peserta yang lolos UTBK 2024. Setelah ini, ada tahapan lain yang harus dilewati. Saya berpesan kepada para peserta agar terus berusaha dan berdoa supaya dapat melewati semua tahapan tersebut,” ucap Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (18/7/2024).

Peserta yang lolos UTBK berhak dan wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi substansi sesuai jadwal. Tahapan-tahapan tersebut adalah:

Psikotes: Dilaksanakan pada 19-20 Juli 2024 melalui aplikasi Psikku.
Leaderless Group Discussion (LGD): Diadakan pada 22-24 Juli 2024, di mana peserta akan membahas isu atau kasus sesuai dengan substansi program studi masing-masing.
Penulisan Esai: Esai harus disesuaikan dengan tema/topik yang ditentukan oleh panitia seleksi PMB dan dikumpulkan pada 22-24 Juli 2024.

Wawancara: Peserta dan orang tua/wali akan mengikuti wawancara pada 25-29 Juli 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Setelah semua tahapan seleksi ini, Direktur Politeknik Ketenagakerjaan bersama Panitia PMB akan menetapkan nama-nama peserta yang lolos dan diterima sebagai calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Berdasarkan Tes (SBT).

Peserta yang dinyatakan lolos juga harus mengikuti Tes Kesehatan, yang meliputi Medical Check-Up dan Pemeriksaan Bebas Narkoba di Rumah Sakit Umum Pemerintah (minimal Tipe C) di daerah masing-masing. Hasil tes kesehatan ini harus dikumpulkan pada 5-7 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB. Peserta yang tidak mengikuti tes kesehatan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lolos seleksi PMB Polteknaker Tahun Ajaran 2024/2025.[tat]

Related Articles

Back to top button