ECONOMY

Permenaker No 4/2022 Tentang JHT, Menaker: Syarat Lebih Sederhana

Indonesiaplus.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, pemerintah menerbitkan aturan baru soal pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Kami ingin menyampaikan Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik. Juga, telah beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (28/04/2022).

Beberapa ketentuan, kata Menaker, di dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya: Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Kami tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” katanya.

Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Misalnya, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, Permenaker ini memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Perlu kami ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Menaker Ida

Selain berbagai kemudahan tersebut, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU);

Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Untuk hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” tandas Menaker.

Terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, lanjut Menaker, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Kami berharap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT terbaru sudah dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” tandas Menaker Ida.[tat]

Related Articles

Back to top button