Pengawas Ketenagakerjaan Cegah Keberangkatan 87 Calon PMI Nonprosedural di Sidak Bandara Juanda
Indonesiaplus.id – Inspeksi mendadak (sidak) oleh Pengawas Ketenagakerjaan di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (28/1/2023) pagi, berhasil mencegah penempatan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Timur Tengah yang akan dilakukan secara nonprosedural.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menyatakan bahwa inspeksi tiba-tiba di Bandara Juanda dilakukan setelah pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (27/1/2023). Langkah selanjutnya, pihaknya segera bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya, melakukan tindakan pencegahan terhadap sekitar 87 CPMI di Bandara Juanda yang akan berangkat pada pukul 08.30 menggunakan Lion Air dan Batik Air menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan melanjutkan ke Timur Tengah,” ujar Haiyani dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu (28/1/2023).
Selama ini pihaknya sering melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait dengan penempatan CPMI secara nonprosedural di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Hal ini menyebabkan Bandar Udara Soekarno-Hatta cukup ketat dalam hal penempatan PMI secara nonprosedural. Namun, ia menganggap bahwa dengan semakin ketatnya Bandar Udara Soekarno-Hatta, oknum yang melakukan penempatan PMI secara nonprosedural akan mengalihkan aksinya ke bandara lain.
“Karena itu, kami mengingatkan dan menekankan kepada semua Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus pada masalah tersebut di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dan investigasi terkait Sidak di Bandar Udara Juanda. “Tim saat ini sedang mengumpulkan data dan mengejar lebih dalam permasalahan yang terjadi untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural. Tim juga sudah melakukan koordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya,” ucap Yuli.
Yuli menegaskan bahwa semua yang terkait dengan penempatan PMI secara nonprosedural akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan lainnya.
“Kami akan memproses semua pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Kami akan melindungi Calon PMI dari segala ancaman yang ditimbulkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.[tat]





