Pemerintah Akui Penyelesaian Nasib Honorer Terbentur 4 Hal Ini
Indonesiaplus.id – Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga honorer non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan.
Pasalnya, pemerintah harus menyelesaikan masalah tenaga honorer ini paling lambat Desember 2024. Tidak dipungkiri serangkaian proses penataan tenaga non-ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa isu. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN adalah belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi.
Belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.
“Ada kendala merupakan keterbatasan alokasi anggaran IP (instansi pengelola),” ujar Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Pemerintah akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Pengadaan PPPK prosesnya telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Sebab pada dasarnya, Pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
“Pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ungkapnya.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip, yaitu menghindari PHK masal; tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini; menghindari pembengkakan anggaran; serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” katanya.[had]